TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN telah menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) terbaru yang berlaku pada Rabu, 31 Maret 2021.
Adapun suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ditetapkan untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 8 persen dan kredit ritel sebesar 8,25 persen. Sementara SBDK untuk segmen bisnis kredit KPR sebesar 7,25 persen, serta kredit nonKPR sebesar 8,75 persen.
SBDK tersebut tidak berubah dari yang berlaku sebelumnya mulai 28 Februari 2021. SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Suku bunga tersebut belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR ini tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website BTN.